Home
»
dalil
»
hadist
»
hukum memelihara jenggot
»
kewajiban muslim
»
Life Style
»
sunnah nabi
» Wahai muslim, peliharalah jenggot kalian agar termasuk ke dalam golongan Nabi Muhammad SAW
Sebelum
kita membahas hokum memelihara jenggot, mari kita simak dalil-dalil tentang
jenggot berdasarkan al-qur’an dan al-hadist. Berikut dalil-dalilnya :
Dalil-Dalil
Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis
Segala
puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.
Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka :
ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ :
ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦَ ﻭَﻓِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﻭَﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ. ﴿ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
Dari
Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata bahwasanya bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Bedakanlah kalian dengan orang-orang
musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan pangkaslah kumismu.”
ﻭَﻟَﻬُﻤَﺎ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻳْﻀًﺎ : ﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ
ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ. ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺍﻧْﻬَﻜُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻋْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
Diriwayatkan
juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma : “Pangkaslah
kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain :
“Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”
﴿ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ adalah
nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.
Berkata
Ibnu Hajar :
﴿ ﻭﻓﺮﻭﺍ ﴾ dengan
tasydid di fak-nya : ﴿ ﻭَﻓِّﺮُﻭْﺍ ﴾
Berasal dari ﴿ ﺍﻟﺘّﻮْﻓِﻴْﺮُ ﴾ : Yaitu membiarkan, maksudnya biarkanlah banyak.
Dan ﴿ ﺇِﻋْﻔَﺎﺀُ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ : Yaitu biarkanlah sebagaimana adanya
Adapun
perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh
hadits dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya
orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot
mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh
dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang
hasan)
Dari
Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang
Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan
memanjangkan kumisnya.”
Ibnu
Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi.
Beliau bersabda
:
“Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah
kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam)
menampakkan pemotongan kumisnya kepadaku (Ibnu Umar).
Dari
Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam : “Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan
jenggot tumbuh. Sesungguhnya orang-orang Majusi membiarkan kumisnya dan
mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis
kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Di
dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam sesungguhnya beliau bersabda
ﺃُﻣِﺮْﻧَﺎ ﺑِﺈِﺣْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﺸّﻮَﺍﺭِﺏِ ﻭَﺇِﻋْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﻠِّﺤْـﻴَﺔِ
.
“Kami
diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan
pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Potonglah
kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Makna ﴿ ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﴾ dan ﴿ ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾ adalah potonglah.
Dan makna ﴿ ﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﴾ dan ﴿ ﻃَـﻴّﻠُﻮْﺍ ﴾ adalah panjangkanlah atau diartikan juga, biarkanlah.
Hadits-hadits
yang diriwayatkan dengan lafadh ﴿ pangkaslah = ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾, maka : Tidak meniadakan ﴿ mencukur
= ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾. Karena sesungguhnya riwayat ﴿ ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾ ada di
dalam Bukhari-Muslim dan sama maksudnya.
Dalam
suatu riwayat : ﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ “Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.” Maksudnya :
“Biarkanlah jenggot kalian penuh.”
Hukum
Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot
Berkata
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”
Berkata
Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”
Abu
Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan
membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar
radliyallahu 'anhu :
“Bedakanlah
kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot kalian
tumbuh.”
Dan
dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) :
“Barangsiapa
yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.”
(Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dengan
dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini
menurut shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan
berkata pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”
Diriwayatkan
oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda :
“Barangsiapa
membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”
Berkata
Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu,
ed.), yaitu dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya
dengan menghitamkan.”
Berkata
pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :
“﴿ ﻣَـﺜّﻞَ ﺑِﺎﻟﺸّﻌْﺮِ ﴾ : Yaitu mencukurnya dari kedua
pipi dan dikatakan mencabutnya atau merubahnya dengan hitam.
Larangan
Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir
Imam
Ahmad telah meriwayatkan dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Telah
bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Biarkanlah jenggot
kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian dan janganlah kalian menyerupai
orang-orang yahudi dan nashara.”
Al
Bazzar telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma secara marfu' :
“Janganlah
kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Abu
Daud meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dia berkata :
Telah
bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa menyerupai
dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
Dan
riwayat Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda :
“Bukanlah
termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah
kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Berkata
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Maka bedakanlah diri dengan
mereka (yahudi dan nashara)! Adalah perintah yang dikehendaki oleh pembuat
syariat (Allah).”
Penyerupaan
pada dhahir akan berpengaruh/menimbulkan kasih, cinta, dan kesetiaan dalam
batin sebagaimana kecintaan dalam batin akan berpengaruh/menimbulkan
penyerupaan dalam dhahir dan ini adalah masalah yang nyata, baik secara
perasaan atau dalam praktik nyata.
Penyerupaan
dengan mereka pada perkara yang tidak disyariatkan bisa jadi sampai pada
pengharaman atau termasuk dosa dari dosa-dosa besar (Al Kabair) dan terjadinya
kekafiran sesuai dengan dalil syar'iyyah.
Sungguh
Al Qur'an dan As Sunnah serta ijma' telah menunjukkan perintah untuk
menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara
keseluruhan.
Suatu
perkara yang diduga sebagai tempat terjadinya kerusakan yang terselubung
(dimana hal tersebut) tidak ditegaskan (oleh syar'i) berarti ketetapan hukumnya
dikaitkan pada perkara di atas dan dalil tentang pengharamannya telah mengena
(tidak terlepas) dari masalah tersebut. Maka menyerupai mereka dalam bentuk
dhahir merupakan penyebab penyerupaan dalam akhlak, perbuatan-perbuatan yang
tercela, bahkan sampai pada i'tiqad (keyakinan). Sedang pengaruh dari yang
demikian itu tidak ditegaskan (oleh syar'i). Dan kerusakan itu sendiri --yang
dihasilkan dari sikap penyerupaan-- terkadang hal tersebut tidak nampak dan
terkadang sulit (untuk dihindari) atau tidak mudah untuk dihilangkan. Maka segala
sesuatu yang menyebabkan pada kerusakan (fasaad), pembuat syariat (Allah ‘Azza
wa Jalla) mengharamkannya.
Dan
diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Barangsiapa
yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan bersama
mereka.”
Tirmidzi
meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Bukanlah
termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah
kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani. Sesungguhnya cara salamnya
orang-orang yahudi dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya orang-orang
nashrani dengan telapak tangan.”
Ada
tambahan dari sisi Thabrani :
“Janganlah
kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di kepala bagian depan), pangkaslah
kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.
Umar
radliyallahu 'anhu memberi syarat (tanda) atas orang-orang kafir dzimmah supaya
mencukur rambut yang tumbuh di kepala bagian depan untuk membedakan mereka
dengan orang-orang Muslim. Maka barangsiapa mengerjakan yang demikian itu,
sungguh telah menyerupai mereka.
Di
dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan :
“Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari Al Qazu', yaitu mencukur
rambut di kepala sebagian dan meninggalkannya sebagian.”
Dari
Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Tentang
(mencukur rambut) kepala, cukurlah keseluruhan atau tinggalkanlah.”
(Diriwayatkan oleh Abu Daud)
Mencukur
rambut pada bagian belakang dari kepala (tengkuk) tidak boleh bagi orang yang
tidak mencukur rambutnya keseluruhan dan tidak ada suatu kepentingan dengan
mencukurnya itu. Karena yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang
majusi. Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan
mereka.
Telah
meriwayatkan Ibnu ‘Assakir dari Umar radliyallahu 'anhu :
“Mencukur
rambut pada bagian belakang kepala (tengkuk) bukan karena berbekam adalah
perbuatan majusi.”
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala mencegah untuk mengikuti hawa nafsu mereka. Maka Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَلا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ
قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya
(sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)
dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah : 77)
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ مِنْ بَعْدِ مَا
جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ إِنَّكَ إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan
sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu,
sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang dhalim.”
(QS. Al Baqarah : 145)
Berkata
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Mengikuti mereka pada perkara
yang mereka khususkan dari agama mereka. Dan mengikuti agama mereka berarti
mengikuti hawa nasfu mereka.”
Ibnu
Abi Syaibah telah meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari majusi datang
kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dia sungguh telah mencukur
jenggotnya dan memanjangkan kumisnya. Maka bertanya Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut, apa yang menyebabkan berbuat demikian,
dia menjawab : “Ini agama kami.” Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam (adalah jenggot beliau penuh dari sini sampai sini dan menunjuk
tangannya pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) : “Akan tetapi pada
agama kami, yaitu memangkas kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.”
Harits
bin Abi Usamah telah mengeluarkan dari Yahya bin Katsir, dia berkata : Telah
datang seorang laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah memanjangkan
kumisnya dan menggunting jenggotnya. Maka bersabda (bertanya) Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut : “Apa yang membawa kamu
(menyuruh kamu) atas ini?” Maka orang tersebut menjawab : “Sesungguhnya rab
(raja) saya yang memerintah saya dengan ini.” Maka Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar
memanjangkan jenggot dan memangkas kumis saya.”
Ibnu
Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan kisra (kaisar),
berkata Zaid bin Habib : Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan
memelihara kumisnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memandang
dengan benci kepada keduanya dan bersabda : “Celakalah kalian berdua.
Siapakah yang menyuruh kalian dengan ini.” Kedua orang tersebut menjawab :
“Yang memerintahkan kami adalah rab kami (yaitu kaisar).”
Maka
bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Akan
tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisku.”
Muslim
meriwayatkan dari Jarir radliyallahu 'anhu, ia berkata :
“Adalah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam banyak rambut jenggotnya.”
Diriwayatkan
oleh Tirmidzi dari Umar radliyallahu 'anhu : “(Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam) itu tebal jenggotnya.” Dan dalam suatu riwayat : “Banyak
jenggotnya.” Dan dalam riwayat lain : “Lebat jenggotnya.”
Dari
Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
jenggotnya penuh dari sini sampai sini --menunjuk dengan tangannya pada
lebarnya--.”
Sebagian
ahli ilmu membolehkan (memberikan keringanan) dalam masalah mengambil
(memotong) jenggot yang lebih dari genggaman dengan dasar yang dilakukan oleh
Ibnu Umar radliyallahu 'anhu . Namun kebanyakan ulama membencinya (mengambil
yang lebih dari genggaman). Dan ini sudah jelas dengan (keterangan) yang
terdahulu.
Berkata
Imam Nawawi rahimahullah : “Yang terpilih yaitu membiarkan atas keadaannya,
yakni tidak memendekkan sesuatu dari jenggot secara asal.”
Al
Khatib telah mengeluarkan dari Abi Said radliyallahu 'anhu bahwa : Bersabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Janganlah salah satu di antara
kalian memotong dari panjang jenggotnya.”
Dalam
kitab Ad Darul Mukhtar disebutkan : “Adapun memotong dari jenggot itu bukan
menggenggam sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Maghrib dan para banci
dari kaum laki-laki, maka tidak seorang pun yang membolehkannya.”
Pada
Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ada Suri Tauladan Yang Baik
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ
حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ
كَثِيرًا
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia
banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)
Dan
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Dan
apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَلا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ وَلا تَكُونُوا
كَالَّذِينَ قَالُوا سَمِعْنَا وَهُمْ لا يَسْمَعُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
berpaling daripada-Nya sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya). Dan
janganlah kamu menjadi orang-orang (munafik) yang berkata : “Kami
mendengarkan.” Padahal mereka tidak mendengarkan.” (QS. Al
Anfal : 20-21)
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ
تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan
atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63)
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ
لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahanam dan
jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa' : 115)
Allah
‘Azza wa Jalla memperindah para laki-laki dengan jenggot. Dan diriwayatkan
termasuk tasbihnya para Malaikat :
“Maha
Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”
Dikatakan
di dalam At Tamhid :
“Haram
mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat demikian (mencukur jenggot) kecuali
banci dari (kalangan) laki-laki.”
Imam
Nawawi rahimahullah dan yang lain berkata :
•
Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
•
Dengan jenggot, Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan termasuk
tanda-tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah menyerupai
anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan merupakan kemungkaran yang
besar.
•
Demikian juga mencukur, menggunting, atau menghilangkan dengan obat penghilang
rambut termasuk kemungkaran yang paling jelas dan kemaksiatan yang tampak
nyata, menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta
terjerumus kepada perkara yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
melarangnya.
Telah
berkata dan bersaksi bahwa seorang laki-laki yang mencabut rambut di bawah
bibirnya di sisi Umar bin Abdul Aziz maka beliau menolak persaksiannya. Umar
bin Khaththab radliyallahu 'anhu dan Ibnu Abi Layla (seorang qadli di Madinah)
menolak persaksian semua orang yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu Syamah :
“Sungguh telah terjadi pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan
kejadian ini lebih parah dari apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka
itu memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya) disebabkan mereka mencukur
jenggotnya.”
Ini
pada jaman Abu Syamah rahimahullah, bagaimana seandainya jika beliau melihat
masa sekarang (dimana) lebih banyak orang yang melakukannya.
Apa
yang menimpa mereka? Dilaknati Allah-lah mereka. Maka bagaimana mereka
berpaling?
Allah
‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh Rasul-Nya sementara mereka
menyelisihinya dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh orang-orang
Majusi dan orang-orang kafir. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka agar
taat kepada Rasul-Nya dan sungguh telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam :
ﺃﻋْﻔُﻮ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Peliharalah
jenggot.”
Sementara
mereka bermaksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mereka
bermaksud dengan sengaja mencukur jenggotnya.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis, mereka
memanjangkannya, mereka melakukan yang sebaliknya. Mereka bermaksiat kepada
Allah ‘Azza wa Jalla secara terang-terangan dengan melakukan apa yang tidak
tepat pada tempatnya.
Dan
yang Allah ‘Azza wa Jalla memperindah dengannya adalah paling mulia dan
indahnya sesuatu dari manusia.
أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ حَسَنًا
فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
“Maka
apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap pekerjaannya yang buruk itu
baik (sama dengan orang yang tidak ditipu syaithan)? Maka sesungguhnya Allah
menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang
dikehendaki-Nya.” (QS. Faathir : 8)
Ya
Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari butanya hati, kotornya
dosa-dosa, kehinaan dunia, dan siksa akhirat.
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ
الْبُكْمُ الَّذِينَ لا يَعْقِلُونَ وَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا
لأسْمَعَهُمْ وَلَوْ أَسْمَعَهُمْ لَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ
“Sesungguhnya
binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang
pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau kiranya Allah mengetahui
kebaikan ada pada mereka tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan
jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar niscaya mereka pasti berpaling
juga sedang mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu).”
(QS. Al Anfal : 22-23)
Dan
dalam hal ini cukuplah bagi orang yang mempunyai hati dan mendengarkan serta
dia dalam keadaan menyaksikan.
Firman
Allah ‘Azza wa Jalla :
مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ
فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا
“Barangsiapa
yang diberi petunjuk oleh Allah maka dialah yang mendapat petunjuk dan
barangsiapa yang disesatkan-Nya maka kamu tidak akan mendapatkan seorang
pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.”
(QS. Al Kahfi : 17)
ﻭَﺍﷲ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮَّﺍﺏ
ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﷲ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ
Penjelasan
:
Nah,
dalil – dalil di atas menunjukan bahwa memotong atau menghilangkan jenggot
adalah dilarang, bahkan diancam tidak akan diakui sebagai pengikut nabi
Muhammad SAW. Segala sesuatu yang dilarang dalam ajaran islam bukanlah tanpa
arti. Terdapat hikmah dalam setiap larangan dan perintahnya. Jenggot
diperintahkan untuk kita pelihara adalah untuk membedakan bahwa kita sebagai
umat islam berbeda dengan umat lain. Umat lain biasanya memelihara kumis namun
menghilangkan jenggot, atau keduanya. Di samping itu, jenggot panjang juga
berguna untuk memerangkap debu di udara agar tidak mengganggu muka. Dalam
perang jenggot juga berguna untuk meningkatkan keakuratan menembak. Dan jenggot
ini selalu bersih karena umat islam selalu membersihkannya ketika berwudhu,
sehari 5 kali.jadi ketika ada yang bilang bahwa jenggot itu harus dipotong
untuk kebersihan itu salah besar !
Selain
memelihara jenggot adalah gaya hidup Muhammad SAW, Rasulullah pun memerintahkan
umatnya untuk mengikutinya. Jadi perintah untuk memelihara jenggot ini adalah
tegas, bukan mubah. Dan barangsiapa yang membenci sunnah Muhammad, maka mereka
bukan termasuk golongannya.
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ
لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahanam dan
jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An
Nisa' : 115)
Next
hukum Isbal, kain di bawah mata kaki tempatnya adalah di neraka
Previous
This is the last post.
Post Terkait
Apa pengertian tawassul serta bagaimana hukumnya dalam islam ?
28 Feb 20160Secara bahasa tawassul artinya adalah mendekatkan diri. Dalilnya yaitu seperti yang ada dalam firm...Read more »
tatacara wudhu yang dicontohkan Nabi Muhammad yang wajib kita ketahui
05 Mar 20161Sekarang ini, jika kita melihat orang-orang yang sedang berwudhu di masjid, kita akan menemui pe...Read more »
Hukum Perdukunan, datang dan bertanya pada dukun
28 Feb 20160dukun adalah penipu Perdukunan dalam bahasa arab adalah Kahanah wazan fa'alah yang diambil dar...Read more »
Apa hukum memakai cadar bagi seorang wanita muslimah menurut syariat ?
04 Mar 20160Ada perbedaan pendapat tentang hukum memakai cadar bagi seorang wanita muslimah, yaitu pendapat ...Read more »
Hukum pergi dan bertanya kepada dukun dan sejenisnya untuk obat kesembuhan
28 Feb 20160Terkadang ada sebagian orang yang anggota keluarganya sakit, atau sakit kejiwaan yaitu gila, ...Read more »
Bolehkah meminta ampunan untuk orang atau kerabat murtad yang telah meninggal ?
29 Feb 20160Jika ada orang yang sebelumnya beragama islam namun dia murtad atau keluar dari islam, maka kit...Read more »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.