Bolehkah melakukan operasi kecantikan karena malu pada suami setelah perubahan tubuh karena bekas kehamilan ?
Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan di atas, marilah kita membaca definisi operasi kecantikan yang dijelaskan oleh para ahli medis di bawah :
Menurut para ahli medis, operasi kecantikan adalah operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang.dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
Operasi kecantikan karena darurat atau semi darurat adalah tergolong operasi karena terpaksa. Jika dilihat dari pengaruh dan hasilnya pun, operasi kecantikan karena terpaksa ini merupakan perbuatan mengubah ciptaan allah.
Operasi kecantikan karena terpaksa biasanya dikarenakan adanya cacat. Sedangkan cacat itu ada dua jenis, yaitu :
1. Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir.
2. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.
Cacat bawaan lahir seperti bibir sumbing, jari bengkok, atau yang lainnya terkadang menimbulkan penderitaan dan gangguan kejiwaan bagi yang mengalaminya jika tidak tabah. Juga cacat karena sakit seperti terbakar dan lain-lain.
Jika kondisinya demikian, syariat islam membolehkan operasi kecantikan untuk mengurangi atau menyembuhkan cacat si penderita. Karena hal ini memang sangat dibutuhkan oleh si penderita dan operasi kecantikan karena cacat seperti ini tidaklah termasuk perbuatan mengubah ciptaan allah.
Dibawah ini adalah penjelasan tentang operasi kecantikan yang dibolehkan serta yang diharamkan menurut imam nawawi :
Dalam menjelaskan hadits rasulullah yang berbunyi, "allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan allah." (h.r muslim no:3966.)
Imam an-nawawi menjelaskan sebagai berikut: ‘al-wasyimah’ adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijaat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.
Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi, ’yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik’ maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a'lam. (syarh shahih muslim karangan imam an-nawawi xiii/107).
Terkadang para ahli medis tidak memandang alasan apapun untuk menjalankan operasi kecantikan pada pasien. Mereka hanya ingin memberi kepuasan pasien serta untuk mengambil keuntungan materi. Dan para ahli medis ada juga yang berpendapat bahwa pasien, siapapun dia berhak untuk melakukan apapun terhadap tubuhnya sendiri. Anggapan ahli medis tersebut salah besar. Karena sebenarnya jasad ini adalah milik allah, dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metode-metode yang telah diikrarkan iblis untuk menyesatkan bani adam, di antaranya adalah firman allah, "dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan allah), lalu mereka benar-benar merobahnya." (qs. 4:119)
Beberapa operasi kecantikan diharamkan karena tujuannya hanya main-main dan sengaja untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan allah. Seperti memperbesar payudara, penis, memancungkan hidung, mengubah kelopak mata, mengkeriting rambut, dan mengubah bentuk tubuh lainnya. Tidak ada toleransi dalam hal ini. Mereka para penurut hawa nafsu, melakukan operasi kecantikan bukan karena darurat. Tapi karena tidak bersyukur atas pemberian allah sehingga mengubahnya. Injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran. (silakan baca buku: ahkamul jiraahah karangan dr.muhammad muhammad al-mukhtar asy-syinqiithi).
Demikianlah fatwa tentang hukum operasi kecantikan, yaitu haram jika bukan karena darurat.
0 komentar:
Posting Komentar