 |
cincin emas |
Agama
islam telah mengatur tentang boleh tidaknya laki-laki memakai perhiasan dari
emas. Baik itu cincin, gelang, maupun kalung. Seorang muslim dilarang keras
memakain perhiasan dari emas, berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, "Bahwasanya beliau
melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).
2.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
radhiyallohu'anhubahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah
melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan
membuangnya seraya bersabda, "Apakah salah seorang dari kalian ada yang
berani dengan sengaja mengambil bara neraka lalu ia letakkan di
tangannya?" Setelah Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pergi, kemudian
dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambil kembali dan manfaatkan cincinmu
itu." Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, selamanya aku tidak akan
mengambil kembali apa yang tleah dibuang Rasulullah sholallohu 'alaihi
wasallam," (HR Muslim [2090]).
3.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melarang memakai
pakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakai
cincing emas dan membaca al-Qur'an ketika ruku'," (HR Muslim [2078]).
4.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar
radhiyallohu'anhu bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah
membuat cincin dari emas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata
cincinnya di bagian telapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin
seperti itu. Kemudian di saat duduk di atas mimbar, beliau menanggalkan dan
bersabda, "Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dan aku letakkan mata
cincinnya di bagian telapak tangan." Lalu beliau membuang cincin itu dan
kembai bersabda, "Demi Allah aku tidak akan memakai cincin ini
selamanya." Maka orang-orangpun ikut membuang cincin mereka, (HR Bukhari
[5868] dan Muslim [2091]).
5.
Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib
radhiyallohu'anhuia berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam
memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara.
Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi
undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan
mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai
bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain
istibraq," (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).
6.
Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah
al-Khusyani radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam
melihat di tangan Abu Tsa'labah ada sebentuk cincin. Lalu beliau
memukul-memukul cincin itu dengan sebatang tongkat yang ada di tangannya.
Tatkala Nabi sholallohu 'alaihi wasallam lengah ia segera membuang cincin itu.
Kemudian Nabi sholallohu 'alaihi wasallam kemblai melihat ke tangan Tsa'labah
dan ternyata cincin itu sudah tidak ada lagi. Lantas Nabi sholallohu 'alaihi
wasallam bersabda, "Ternyata kami telah menyakitimu dan membuatmu
rugi," (Shahih, HR Ahmad [IV/195]).
Diriwayatkan dari Salim bin Abi
al-Ja'd dari seorang laki-laki kalangan kami dari suku asyja', ia berkata,
"Rasululah sholallohu 'alaihi wasallam melihatku memakai cincin dari emas.
Lalu beliau menyuruhku untuk membuangnya. Maka akupun membuangnya sampai
sekarang ini," (Shahih, HR Ahmad [IV/260]).
Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata
cincin dari Habasyah. Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak
tangan (H.R Muslim)
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi
wasallam memakai cincin pada tangan kanannya (H.R anNasaai, dishahihkan
al-Albany)

Dari
keseluruhan hadist di atas, maka jelaslah bahwa perhiasan emas hukumnya haram
bagi laki-laki. Di zaman sekarang banyak sekali orang-orang islam yang tidak
peduli akan ilmu – ilmu agama yang mestinya mereka ketahui. Semua hal yang
diwajibkan maupun dilarang haruslah diketahui, jangan sampai kita tidak
mengetahui sampai kita mati. Seperti masalah cincin emas bagi pria ini. banyak
lelaki di Indonesia menganggapnya sepele dan remeh. Bahkan pernah pada suatu
ketika saya mengingatkan bos saya bahwa memakai cincin emas bagi pria itu hukumnya
haram, namun jawaban bos saya sangat santai dengan mengatakan, “iya, tapi saya
tetap pake”. Bahkan ketika saya ulangi serta menyertakan dalilnya, bos saya
tersebut tetap bilang “iya, tapi saya tetap pake. Dan ternyata bukan hanya bos
saya saja yang begitu, semua teman-temannya pun semua memakai cincin emas di
jarinya, bahkan sampai saling pamer. Inilah tanda-tanda akhir zaman. Ketika yang
dituakan malah tak memberi contoh kepada yang muda. Mungkin dianggapan bos saya
bahwa larangan memakai cincin itu mubah hukumnya jika untuk pernikahan. Padahal
budaya tukar cincin bukanlah budaya islam, namun budaya orang kafir yang sudah
menjadi kebiasaan bagi orang Indonesia yang beragama islam saat ini. benarlah
firman Allah SWT yang mengatakan bahwa kita dihimbau untuk tidak mengikuti
kebanyakan orang serta prasangka sendiri. Karena kebanyakan orang itu biasanya menyesatkan,
terlebih jika kita mengikuti prasangka sendiri, seperti para atheist.
1.
Pria dilarang memakai cincin emas
apalagi dari besi.
2.
Pria dilarang memakai cincin di jari tengah
dan jari telunjuk.
3.
Rasulullah SAW memakai cincin
peraknya di jari kelingking
Demikianlah
penjelasan tentang larangan memakai cincin emas bagi pria.
Bagi
kalian para lelaki pemakai cincin emas yang sudah diperingatkan namun tetap
memakainya, silahkan menunggu azab tuhan kalian di akhirat nanti.
Wassalam
…
0 komentar:
Posting Komentar