cincin emas
cincin emas
Agama islam telah mengatur tentang boleh tidaknya laki-laki memakai perhiasan dari emas. Baik itu cincin, gelang, maupun kalung. Seorang muslim dilarang keras memakain perhiasan dari emas, berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

1.       Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, "Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).


2.       Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallohu'anhubahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan membuangnya seraya bersabda, "Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara neraka lalu ia letakkan di tangannya?" Setelah Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pergi, kemudian dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambil kembali dan manfaatkan cincinmu itu." Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang tleah dibuang Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam," (HR Muslim [2090]).


3.       Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melarang memakai pakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincing emas dan membaca al-Qur'an ketika ruku'," (HR Muslim [2078]).

cincin emas bagus
4.       Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallohu'anhu bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari emas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata cincinnya di bagian telapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin seperti itu. Kemudian di saat duduk di atas mimbar, beliau menanggalkan dan bersabda, "Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dan aku letakkan mata cincinnya di bagian telapak tangan." Lalu beliau membuang cincin itu dan kembai bersabda, "Demi Allah aku tidak akan memakai cincin ini selamanya." Maka orang-orangpun ikut membuang cincin mereka, (HR Bukhari [5868] dan Muslim [2091]).


5.       Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).


6.       Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah al-Khusyani radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melihat di tangan Abu Tsa'labah ada sebentuk cincin. Lalu beliau memukul-memukul cincin itu dengan sebatang tongkat yang ada di tangannya. Tatkala Nabi sholallohu 'alaihi wasallam lengah ia segera membuang cincin itu. Kemudian Nabi sholallohu 'alaihi wasallam kemblai melihat ke tangan Tsa'labah dan ternyata cincin itu sudah tidak ada lagi. Lantas Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Ternyata kami telah menyakitimu dan membuatmu rugi," (Shahih, HR Ahmad [IV/195]).
Diriwayatkan dari Salim bin Abi al-Ja'd dari seorang laki-laki kalangan kami dari suku asyja', ia berkata, "Rasululah sholallohu 'alaihi wasallam melihatku memakai cincin dari emas. Lalu beliau menyuruhku untuk membuangnya. Maka akupun membuangnya sampai sekarang ini," (Shahih, HR Ahmad [IV/260]).
Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah. Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak tangan (H.R Muslim)
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada tangan kanannya (H.R anNasaai, dishahihkan al-Albany)

cincn emas tunangan


Dari keseluruhan hadist di atas, maka jelaslah bahwa perhiasan emas hukumnya haram bagi laki-laki. Di zaman sekarang banyak sekali orang-orang islam yang tidak peduli akan ilmu – ilmu agama yang mestinya mereka ketahui. Semua hal yang diwajibkan maupun dilarang haruslah diketahui, jangan sampai kita tidak mengetahui sampai kita mati. Seperti masalah cincin emas bagi pria ini. banyak lelaki di Indonesia menganggapnya sepele dan remeh. Bahkan pernah pada suatu ketika saya mengingatkan bos saya bahwa memakai cincin emas bagi pria itu hukumnya haram, namun jawaban bos saya sangat santai dengan mengatakan, “iya, tapi saya tetap pake”. Bahkan ketika saya ulangi serta menyertakan dalilnya, bos saya tersebut tetap bilang “iya, tapi saya tetap pake. Dan ternyata bukan hanya bos saya saja yang begitu, semua teman-temannya pun semua memakai cincin emas di jarinya, bahkan sampai saling pamer. Inilah tanda-tanda akhir zaman. Ketika yang dituakan malah tak memberi contoh kepada yang muda. Mungkin dianggapan bos saya bahwa larangan memakai cincin itu mubah hukumnya jika untuk pernikahan. Padahal budaya tukar cincin bukanlah budaya islam, namun budaya orang kafir yang sudah menjadi kebiasaan bagi orang Indonesia yang beragama islam saat ini. benarlah firman Allah SWT yang mengatakan bahwa kita dihimbau untuk tidak mengikuti kebanyakan orang serta prasangka sendiri. Karena kebanyakan orang itu biasanya menyesatkan, terlebih jika kita mengikuti prasangka sendiri, seperti para atheist.

1.       Pria dilarang memakai cincin emas apalagi  dari besi.

2.       Pria dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk.

3.       Rasulullah SAW memakai cincin peraknya di jari kelingking

Demikianlah penjelasan tentang larangan memakai cincin emas bagi pria.

Bagi kalian para lelaki pemakai cincin emas yang sudah diperingatkan namun tetap memakainya, silahkan menunggu azab tuhan kalian di akhirat nanti.


Wassalam …

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top