 |
model rambut mohawk |
Di zaman
sekarang ini banyak kita lihat dan jumpai orang-orang yang memiliki potongan
rambut Qoza. Qoza adalah potongan rambut
yang mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian. Seperti yang sering kita
lihat pada saat ini ada salah satu potongan rambut yang disebut Mohawk, yaitu
mencukur tipis rambut dibagian sisi di atas kuping namun tebal di bagian atas
kepala. Pertanyaannya adalah, “apakah potongan rambut seperti ini dibolehkan
dalam agama islam ?” untuk mengetahui kejelasan masalah potongan rambut ini,
mari kita lihat beberapa dalil yang membahasnya di bawah ini :
1. Larangan Mencukur
Sebagian Rambut Kepala
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
1388- Dari Ibnu Umar RA,
bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang kaum muslimin untuk mencukur sebagian
rambut kepala. Ibnu Umar bertanya kepada Nafi', "Hai Nafi', apakah yang
dimaksud dengan 'mencukur sebagian rambut kepala itu?" Nafi' menjawab,
"Sebagian rambut kepala bayi dicukur dan sebagian lagi dibiarkan."
{Muslim 6/164}
2. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ
الْقَزَعِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim
no. 2120)
3. Dalam
riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا
الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata
pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian
kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Dari beberapa dalil di atas kita dapat menyimpulkan
bahwa hokum memotong rambut qoza adalah makruh jika niatnya hanya untuk model
saja. Namun jika niatnya meniru mode rambut orang kafir maka hukumnya menjadi
haram. Dalilnya sebagai berikut :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa
yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Hadist di atas berlaku juga untuk segala hal yang
berkaitan dengan budaya mniru orang kafir.
Namun menurut admin, gaya rambut apa saja asalnya
boleh yang penting rapid an bagus. Asal tidak disertai niat meniru idola yang
kafir. Wallahualam.
Hukum model rambut botak
 |
rambut botak |
Sedangkan
hukum untuk mencukur rambut kepala sampai habis atau botak itu tergantung juga
niatnya. Jika untuk tahallul haji dan pergi umrah, justru menggundul rambut
kepala itu diperintahkan. Sedangkan menggundul rambut kepala karena ada hajat
atau sakit, pun dibolehkan. Namun jika menggundul karena anggapan bahwa itu
adalah ibadah, ini namanya bid’ah. Sedangkan tujuan selain itu dibolehkan.
Ibnu
Taimiyah rahimahullah membagi hukum gundul menjadi empat macam:
1. Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan
umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan
Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan)
para ulama.
Allah
Ta’ala berfirman,
لَتَدْخُلُنَّ
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
لَا تَخَافُونَ
“(Yaitu)
bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam
keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu
tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27).
Telah ada
juga hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwas
beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrah. Hal ini juga dilakukan oleh
para sahabat beliau. Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul,
ada pula yang memendekkannya. Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama
daripada memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendoakan,
{ اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ
: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ
؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ
؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }
“Ya
Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai
Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda,
“Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik
bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih
bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat
kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru
beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada para sahabat yang tidak
membawa hadyu (hewan sembelihan) saat haji wada’ agar memendekkan rambut
kepalanya selepas umrah yaitu saat itu melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i
dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka
menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah rambut pendek
dan gundul.
Menggundul
rambut kepala karena sakit dan untuk mengobati. Ini juga dibolehkan berdasarkan
Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Karena Allah Ta’ala
memberikan keringanan bagi orang yang berihram yang pada asalnya dilarang
menggundul rambut, namun boleh jika memang ada gangguan di kepalanya. Allah
Ta’ala berfirman,
وَلَا تَحْلِقُوا
رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ
بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Dan
janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat
penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197).
Sebagaimana
disebut pula dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia
menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau berpuasalah selama
tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR.
Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama).
2. Sedangkan
jika menggundul kepala karena mengangap bahwa itu cara untuk membersihkan diri
dalam bertaubat, atau dalam rangka zuhud, itu namanya bid’ah. Bid’ah atau
mengada-adakan sesuatu yang baru dalam perkara agama adalah haram. Tempatnya adalah
di neraka. Dan barangsiapa yang menganggap bid’ah itu wajib, atau sunnah
padahal tidak demikian, maka orang itu tidak lain hanyalah sedang mengikuti
jalannya setan.
3. Menggundul
rambut kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan
pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk
masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini
adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh
dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian
rambutnya, maka beliau berkata,
احْلِقُوهُ
كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ
“Cukurlah
semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau
menggundul habis rambutnya.
Menggundul
habis rambut kepala adalah syiar ahli bid’ahnya Khawarij yang biasa menggundul
habis rambut kepalanya. Mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah
tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang
Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam
keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21:
116-119).
Demianlah
penjelasan tentang model rambut qoza maupun botak.
Semoga
bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.