mohawk
model rambut mohawk
Di zaman sekarang ini banyak kita lihat dan jumpai orang-orang yang memiliki potongan rambut Qoza. Qoza  adalah potongan rambut yang mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian. Seperti yang sering kita lihat pada saat ini ada salah satu potongan rambut yang disebut Mohawk, yaitu mencukur tipis rambut dibagian sisi di atas kuping namun tebal di bagian atas kepala. Pertanyaannya adalah, “apakah potongan rambut seperti ini dibolehkan dalam agama islam ?” untuk mengetahui kejelasan masalah potongan rambut ini, mari kita lihat beberapa dalil yang membahasnya di bawah ini :

1. Larangan Mencukur Sebagian Rambut Kepala


عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ


1388- Dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang kaum muslimin untuk mencukur sebagian rambut kepala. Ibnu Umar bertanya kepada Nafi', "Hai Nafi', apakah yang dimaksud dengan 'mencukur sebagian rambut kepala itu?" Nafi' menjawab, "Sebagian rambut kepala bayi dicukur dan sebagian lagi dibiarkan." {Muslim 6/164}

2. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

rambut ballotelli



3. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

Dari beberapa dalil di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hokum memotong rambut qoza adalah makruh jika niatnya hanya untuk model saja. Namun jika niatnya meniru mode rambut orang kafir maka hukumnya menjadi haram. Dalilnya sebagai berikut :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Hadist di atas berlaku juga untuk segala hal yang berkaitan dengan budaya mniru orang kafir.

Namun menurut admin, gaya rambut apa saja asalnya boleh yang penting rapid an bagus. Asal tidak disertai niat meniru idola yang kafir. Wallahualam.

Hukum model rambut botak

botak
rambut botak


Sedangkan hukum untuk mencukur rambut kepala sampai habis atau botak itu tergantung juga niatnya. Jika untuk tahallul haji dan pergi umrah, justru menggundul rambut kepala itu diperintahkan. Sedangkan menggundul rambut kepala karena ada hajat atau sakit, pun dibolehkan. Namun jika menggundul karena anggapan bahwa itu adalah ibadah, ini namanya bid’ah. Sedangkan tujuan selain itu dibolehkan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah membagi hukum gundul menjadi empat macam:

1.       Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Allah Ta’ala berfirman,

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ

(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27).

Telah ada juga hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwas beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrah. Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya. Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan,


{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }


Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) saat haji wada’ agar memendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat itu melakukan thawaf keliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah rambut pendek dan gundul.

Menggundul rambut kepala karena sakit dan untuk mengobati. Ini juga dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama). Karena Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang yang berihram yang pada asalnya dilarang menggundul rambut, namun boleh jika memang ada gangguan di kepalanya. Allah Ta’ala berfirman,


وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ


Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197).


Sebagaimana disebut pula dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia menjawab, Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau berpuasalah selama tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama).

2.      Sedangkan jika menggundul kepala karena mengangap bahwa itu cara untuk membersihkan diri dalam bertaubat, atau dalam rangka zuhud, itu namanya bid’ah. Bid’ah atau mengada-adakan sesuatu yang baru dalam perkara agama adalah haram. Tempatnya adalah di neraka. Dan barangsiapa yang menganggap bid’ah itu wajib, atau sunnah padahal tidak demikian, maka orang itu tidak lain hanyalah sedang mengikuti jalannya setan.

3.      Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk (haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,


احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ


Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya.


Menggundul habis rambut kepala adalah syiar ahli bid’ahnya Khawarij yang biasa menggundul habis rambut kepalanya. Mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21: 116-119).


Demianlah penjelasan tentang model rambut qoza maupun botak.


Semoga bermanfaat.
22 Feb 2016

0 komentar:

Posting Komentar

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

 
Top